on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Komoditi Pemerintah yang Ditugaskan Kepada Badan Urusan Logistik
Also known as: Inpres 3/1984 · Inpres No. 3 Tahun 1984 · Inpres Nomor 3 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1968 dianggap tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk memperlancar tata laksana pembiayaan pengelolaan komoditi Pemerintah yang ditugaskan kepada Badan Urusan Logistik.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Badan Urusan Logistik. Menteri Keuangan bertanggung jawab menjamin kredit untuk pembiayaan pengelolaan komoditi. Gubernur Bank Indonesia menyediakan kredit dan dapat melimpahkan wewenang pemberian kredit kepada bank milik Pemerintah lainnya. Kepala Badan Urusan Logistik bertanggung jawab atas pengelolaan komoditi dan penggunaan dana, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan. Ketiga pejabat ini juga bertugas memberikan petunjuk pelaksanaan dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.