For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 43 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Nama Desa Wakaokili Menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo

Also known as: Perda Kabupaten Buton 43/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 43 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Nama Desa Wakaokili Menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 1990 tentang pembentukan Desa Wakaokili.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nama Desa Wakaokili menjadi Desa Kaongkeongkea di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat Desa Wakaokili. Cakupan wilayah Desa Kaongkeongkea terdiri dari Dusun Kaongkeongkea, Dusun Mekar, dan Dusun Kalimbo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Kaongkeongkea. Luas wilayah Desa Kaongkeongkea sama dengan luas wilayah Desa Wakaokili sebelumnya. Batas-batas wilayah desa ditetapkan, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kapontori, sebelah Timur dengan Desa Waangu-angu, sebelah Selatan dengan Desa Hendea, dan sebelah Barat dengan Kelurahan Gonda Baru Kecamatan Sorawolio Kota Bau-Bau. Penetapan luas dan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Kepala Desa, Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa Wakaokili berubah menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kaongkeongkea. 2. Kekayaan atau aset Desa Wakaokili menjadi kekayaan atau aset Desa Kaongkeongkea.

(-)