on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1963 tentang Penggantian Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Dari Abu Jazid Bustomi Kepada H Aberani Sulaiman
Also known as: Keppres 185/1963 · Keppres No. 185 Tahun 1963 · Keppres Nomor 185 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tugas Saudara H. Abu Jazid Bustomi sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan telah selesai, dan perlu diakhiri. Selain itu, Saudara H. Aberani Sulaiman dianggap memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 1959.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembebasan Saudara H. Abu Jazid Bustomi dari tugasnya dan pengangkatan Saudara H. Aberani Sulaiman sebagai Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Saudara H. Aberani Sulaiman akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai peraturan yang berlaku dan akan menggunakan gelar 'GUBERNUR'. Selama menjabat, ia dibebaskan dari tugas militer.