For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 10/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 April 2016Publication Date:21 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 April 2016
Publication Date21 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas tanah yang mereka kuasai. Hal ini dilakukan untuk menjamin kemakmuran rakyat dan menghindari perbedaan pemahaman mengenai Hak Komunal. Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Hak Komunal atas tanah, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dan kelompok masyarakat dalam kawasan tertentu. Hak Komunal dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dalam kawasan tertentu yang memenuhi persyaratan, seperti penguasaan tanah selama minimal 10 tahun dan adanya kegiatan sosial ekonomi yang terintegrasi. Proses penetapan Hak Komunal dilakukan oleh Tim IP4T yang dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, tergantung pada lokasi tanah yang dimohon. Tim ini bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan analisis data fisik dan yuridis tanah sebelum memberikan rekomendasi penetapan hak.

1. Masyarakat Hukum Adat dan hak atas tanahnya yang sudah ada dan telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku, tetap sah dan dapat diberikan hak komunal atas tanahnya. 2. Proses penetapan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan ini. 3. Bidang tanah yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah, dan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap sah.

(-)