For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang PRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePRODUKSI, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan minuman beralkohol, mengingat konsumsi minuman beralkohol dapat mempengaruhi kesehatan, ekonomi, dan memicu permasalahan hukum.

Peraturan ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol oleh perusahaan maupun individu, termasuk produksi minuman beralkohol racikan/oplosan dari tumbuh-tumbuhan atau bahan alami. Konsumsi minuman beralkohol juga dilarang, kecuali untuk kepentingan kesehatan, acara adat, dan keagamaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bupati melakukan pengawasan terhadap larangan ini dan membentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, instansi vertikal, akademisi, pengurus lembaga adat, pengurus lembaga keagamaan, dan masyarakat. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan kepada Tim Pengawasan.

1. Setiap orang dan/atau perusahaan yang memproduksi, mengedarkan, menjual dan memiliki minuman beralkohol harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).