on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 13/2024 · Permenkumham No. 13 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata kerja Gugus Tugas Nasional dan Daerah dalam pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Gugus Tugas Nasional (GTN BHAM) dan Gugus Tugas Daerah (GTD BHAM) bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah. GTN BHAM diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan GTD BHAM diketuai oleh Gubernur. Kedua gugus tugas ini dapat membentuk kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Sekretariat GTN BHAM dan GTD BHAM dibentuk untuk memberikan dukungan administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme kerja, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM.