For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2005Publication Date:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date18 Agustus 2005
Publication Date09 Juni 2005
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk mendukung otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Objek pajak hotel meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran di hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, biaya pemungutan pajak, bagi hasil pajak kepada desa, serta sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.