on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura
Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 4/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, membudidayakan, dan melindungi Tembakau Madura sebagai komoditas unggulan daerah, serta menciptakan keteraturan dalam tata niaga untuk meningkatkan kesejahteraan petani, pedagang, dan pendapatan daerah. Kebijakan ini mengatur tata niaga, budidaya, dan perlindungan Tembakau Madura, mencakup aspek perizinan pembelian dan Tanda Daftar Gudang, yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Petani, penjual, dan bandul memiliki hak untuk menjual tembakau kepada siapa pun, sementara pembeli berhak membeli dari siapa pun, dengan kewajiban menjaga kualitas dan keaslian tembakau serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, harga, penerimaan barang, pengambilan contoh, potongan berat kemasan, penimbangan, dan pembayaran dalam transaksi tembakau. Budidaya tembakau harus sesuai dengan kaidah yang mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani, dengan kewajiban pengusaha untuk bermitra dengan Kelompok Tani melalui Nota Kesepakatan. Pengendalian dan perlindungan mutu serta keaslian tembakau dilakukan dengan mengendalikan masuknya tembakau luar Madura dan melarang pencampuran tembakau Madura dengan tembakau luar Madura. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjaga pelaksanaan peraturan ini secara efektif, serta mendorong pemberdayaan petani dan kelompok tani. Terdapat larangan memperjualbelikan tembakau campuran atau tembakau dari luar Madura pada musim panen, kecuali untuk konsumsi sehari-hari dalam jumlah kecil. Perselisihan dalam pelaksanaan kemitraan diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau melalui Pengadilan Negeri Pamekasan.