For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Menteri Dalam Negeri Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Dari PT. Peksin

Also known as: Keppres 88/1966 · Keppres No. 88 Tahun 1966 · Keppres Nomor 88 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 1966Publication Date:26 April 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Menteri Dalam Negeri Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Dari PT. Peksin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 1966
Publication Date26 April 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1966 tentang penundjukan pengurus dan pengawas dari P.T. Peksin.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan susunan Badan Pengawas Tertinggi dari P.T. Peksin, yang merupakan alat negara vital dalam menangani masalah ekonomi Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kelancaran ketentuan dan kegiatan P.T. Peksin beserta bagian-bagiannya di seluruh Indonesia. Keputusan ini mengangkat Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi dari P.T. Peksin, yang menunjukkan adanya perubahan dalam pembagian kewenangan dan struktur pengawasan di dalam perusahaan tersebut.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 27 Maret 1966.

(-)