Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2025.
Secara substansial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari diklasifikasikan sebagai Dinas Tipe A yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan (pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal) serta bidang kebudayaan.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Bidang Kebudayaan, Satuan Pendidikan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur rincian fungsi dan tugas masing-masing unit kerja, mulai dari tingkat Sekretariat hingga Seksi, serta menetapkan ketentuan mengenai tata kerja, koordinasi, dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Dinas.