Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Pembentukan OPD ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. OPD yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Lembaga Teknis Daerah meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan lainnya. Lembaga Lain yang dibentuk adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing OPD tersebut, termasuk kedudukan, tugas, fungsi sekretariat, bidang, seksi, dan subbagian di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan Staf Ahli Bupati.