Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.043.578.797.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.147.914.816.035,15, dan pembiayaan netto sebesar Rp 104.336.019.035,15. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang anggarannya belum tersedia, yang akan diusulkan dalam Rancangan APBD. Pelaksanaan pengeluaran belanja tidak terduga ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dapat dilakukan secara langsung atau melalui penggeseran menjadi belanja langsung pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) teknis.