on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian
Also known as: Peraturan BMKG 3/2020 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, serta meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas harian (PDH) yang terdiri dari empat jenis: PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV. Setiap pegawai wajib memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. PDH I digunakan pada hari kerja tertentu dan acara resmi, PDH II digunakan pada hari Rabu, PDH III digunakan untuk tugas lapangan, dan PDH IV digunakan pada hari Jumat. Peraturan ini juga menetapkan atribut pakaian dinas seperti tanda unit organisasi, nama pegawai, dan lencana lambang BMKG.