For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Harian

Also known as: Peraturan BMKG 3/2020 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 2020Publication Date:11 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePakaian Dinas Harian
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date17 Maret 2020
Publication Date11 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, serta meningkatkan citra, wibawa, disiplin, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas harian (PDH) yang terdiri dari empat jenis: PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV. Setiap pegawai wajib memakai pakaian dinas sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. PDH I digunakan pada hari kerja tertentu dan acara resmi, PDH II digunakan pada hari Rabu, PDH III digunakan untuk tugas lapangan, dan PDH IV digunakan pada hari Jumat. Peraturan ini juga menetapkan atribut pakaian dinas seperti tanda unit organisasi, nama pegawai, dan lencana lambang BMKG.

1. Setiap Pegawai wajib menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Badan ini.

(-)