For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Bogor 8/2016 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 November 2016Publication Date:16 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date16 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan asli daerah bertambah menjadi Rp.465.600.000.000,00. * Dana perimbangan berkurang menjadi Rp1.146.551.930.117,00. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah menjadi Rp283.500.750.900,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja tidak langsung berkurang menjadi Rp1.011.493.584.964.00. * Belanja langsung bertambah menjadi Rp1.415.494.746.441,00. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan bertambah menjadi Rp340.511.328.955,00. * Pengeluaran bertambah menjadi Rp72.853.680.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)