Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2016 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan asli daerah bertambah menjadi Rp.465.600.000.000,00.
* Dana perimbangan berkurang menjadi Rp1.146.551.930.117,00.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah menjadi Rp283.500.750.900,00.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja tidak langsung berkurang menjadi Rp1.011.493.584.964.00.
* Belanja langsung bertambah menjadi Rp1.415.494.746.441,00.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan bertambah menjadi Rp340.511.328.955,00.
* Pengeluaran bertambah menjadi Rp72.853.680.000,00.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengeluaran ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.