on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 6/2023 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kendal (PT BPR BKK Kendal (Perseroda)). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT BPR BKK Kendal (Perseroda) serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan layanan akses permodalan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam bentuk uang. Modal dasar PT BPR BKK Kendal (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan modal dasar yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 51% sebagai pemegang saham pengendali dan Pemerintah Daerah sebesar 49%. Modal disetor sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 sebesar Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah). Kekurangan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp32.360.000.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) akan dipenuhi secara bertahap sampai dengan tahun 2025, bersumber dari deviden yang diterima Pemerintah Daerah dari PT BPR BKK Kendal (Perseroda) pada tahun anggaran berkenaan.