For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia

Also known as: Keppres 43/1984 · Keppres No. 43 Tahun 1984 · Keppres Nomor 43 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1984Publication Date:9 Juli 1984
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKomite Olahraga Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1984
Publication Date09 Juli 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga nasional sebagai bagian dari pembangunan nasional. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di Indonesia. KONI bertugas membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga amatir serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan olahraga oleh organisasi induk cabang olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, KONI harus memperhatikan petunjuk dari Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

(-)

(-)