For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tengah 3/2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:26 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date26 Januari 2021
Place of EnactmentTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.

Peraturan Bupati Aceh Tengah ini menetapkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pendapatan umum daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan perhitungan, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021 termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah sedang.

(-)

(-)