Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari penyiksaan, ancaman, dan tekanan, serta memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemberdayaan Perempuan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan perempuan, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait dengan melibatkan perangkat daerah lainnya dan komisi nasional perempuan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pelembagaan Pengarusutamaan Gender, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, dan penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
- Perlindungan Perempuan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan perempuan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan pencegahan tindak kekerasan dan perdagangan orang, meningkatkan efektivitas layanan, dan melibatkan peran aktif keluarga dan masyarakat. Perlindungan diberikan dalam bentuk pencegahan kekerasan, penyediaan layanan, dan penguatan lembaga penyedia layanan.
- Perlindungan Anak: Pemerintah Daerah melakukan perlindungan anak melalui perlindungan hak anak. Pemerintah Daerah, LSM/Orsos, Masyarakat dan orang tua/keluarga berkewajiban memberi Perlindungan Anak yang terdiri atas: Anak dalam kandungan; Anak Balita; Anak Usia Sekolah; Anak Terlantar dan jalanan; dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan melalui kebijakan, program, dan mekanisme tentang: pencegahan, pengawasan, pengaduan/pelaporan, dan pengembangan sistem informasi data Anak; penanganan secara terpadu untuk Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran; jaminan pemenuhan hak setiap Anak yang menjadi korban kejahatan, kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran meliputi: layanan pemulihan dan pemeliharaan kesehatan; kelangsungan layanan pendidikan; layanan psikososial; dan layanan bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rumah aman, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak oleh pemerintah desa, peningkatan kualitas keluarga, kerja sama dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, dan larangan terkait perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.