For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1951 tentang Penugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Untuk Menghadiri Asian Manpower Technical Conference Di Bangkok

Also known as: Keppres 241/1951 · Keppres No. 241 Tahun 1951 · Keppres Nomor 241 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:6 Desember 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Republik Indonesia Untuk Menghadiri Asian Manpower Technical Conference Di Bangkok
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Manpower Technical Conference di Bangkok dari tanggal 12 hingga 26 Desember 1951. Delegasi tersebut terdiri dari enam orang yang berasal dari berbagai kementerian dan jawatan, dengan Sutomo sebagai Ketua Delegasi. Delegasi diharuskan berangkat pada tanggal 10 Desember 1951 menggunakan pesawat terbang. Biaya perjalanan, penginapan, tunjangan pakaian, dan ongkos representasi diatur sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, Ketua Delegasi harus melaporkan hasil perjalanan kepada Menteri Perburuhan, dan anggota delegasi harus mempertanggungjawabkan pengeluaran mereka. Waktu tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk pensiun.

(-)

(-)