Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Manpower Technical Conference di Bangkok dari tanggal 12 hingga 26 Desember 1951. Delegasi tersebut terdiri dari enam orang yang berasal dari berbagai kementerian dan jawatan, dengan Sutomo sebagai Ketua Delegasi. Delegasi diharuskan berangkat pada tanggal 10 Desember 1951 menggunakan pesawat terbang. Biaya perjalanan, penginapan, tunjangan pakaian, dan ongkos representasi diatur sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, Ketua Delegasi harus melaporkan hasil perjalanan kepada Menteri Perburuhan, dan anggota delegasi harus mempertanggungjawabkan pengeluaran mereka. Waktu tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja penuh untuk pensiun.