on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah, kewajiban pemerintah daerah dan dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, tugas petugas registrasi, pendataan penduduk rentan, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, petugas khusus, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Peraturan ini juga menekankan perlindungan data pribadi penduduk dan mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan administrasi kependudukan.
Beberapa poin penting termasuk penugasan kepada Wali Nagari untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan, penyajian data kependudukan berskala daerah, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan oleh Dinas, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan seperti korban bencana alam dan komunitas terpencil. Selain itu, diatur pula mengenai perekaman dan penerbitan KTP-el khusus bagi petugas reserse dan intelijen.