Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non-alam di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi warga dari bencana, mengingat kondisi geografis dan geologis Lamongan yang rawan bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi dampak bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta mendorong semangat gotong royong.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pemenuhan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana dalam APBD, dan pemulihan kondisi pasca-bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, mengatur pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta menetapkan status dan tingkatan bencana daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana, partisipasi masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional, serta penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan prabencana, saat darurat bencana, dan pascabencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup aspek sosial, ekonomi, kearifan lokal, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan, efektivitas, dan lingkup luas wilayah.