For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 4/2019 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2019Publication Date:25 Maret 2019
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 632).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 ini mengatur tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan BSSN, terutama setelah perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi semua unit kerja dalam menyusun SOP yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap unit kerja di lingkungan BSSN wajib menyusun SOP. Pedoman penyusunan SOP tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan unit kerja. SOP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja dan wajib disampaikan kepada Kepala BSSN melalui Sekretaris Utama.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis SOP (teknis dan administratif), format SOP, prinsip penyusunan dan pelaksanaan SOP, serta pengelolaan SOP yang meliputi persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi.

Standar operasional prosedur Lembaga Sandi Negara yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Peraturan Badan ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)