For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai A, Nilai B1, Nilai B2, dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi

Also known as: Permenhut 28/2025 · Permenhut No. 28 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:23 Desember 2025
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kehutanan
ThemeBesaran Nilai A, Nilai B1, Nilai B2, dan Nilai B3 pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Pungutan atas Kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi
LocationKementerian Kehutanan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date23 Desember 2025

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi. Kebijakan ini mengatur besaran nilai A, B1, B2, dan B3 yang digunakan dalam penghitungan PNBP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pungutan atas kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PB-PJLPB) tahap eksploitasi dan pemanfaatan pada kawasan konservasi termasuk penerimaan jenis PNBP terhadap risiko kerusakan lingkungan. Kawasan konservasi yang dimaksud meliputi Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Hutan Raya (Tahura).

Pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan terdiri dari pungutan tahun pertama dan pungutan tahun kedua dan seterusnya, yang dikenakan setiap tahun. Tarif pungutan tahun pertama dihitung dengan formula (L x A) + (L x B1) + (L x B2) + (L x B3), sedangkan tarif pungutan tahun kedua dan seterusnya dihitung dengan formula (L x A) + (L x B1) + (L x B2). Nilai L adalah luas areal kegiatan usaha PB-PJLPB dalam hektar. Nilai A adalah nilai keanekaragaman hayati, nilai B1 adalah nilai pengaturan tata air, nilai B2 adalah nilai perosotan karbon, dan nilai B3 adalah nilai pelepasan karbon.

Besaran nilai A, B1, B2, dan B3 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

1. Terhadap PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan yang telah terbit sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dikenakan kewajiban membayar PNBP pungutan PB-PJLPB tahap eksploitasi dan pemanfaatan tahun pertama, tahun kedua, dan seterusnya sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF FORESTRY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2025
ABOUT
THE AMOUNT OF VALUE A, VALUE B1, VALUE B2, AND VALUE B3 ON
NON-TAX STATE REVENUE LEVIES ON ACTIVITIES
BUSINESS LICENSING FOR THE UTILIZATION OF GEOTHERMAL
ENVIRONMENTAL SERVICES AT THE EXPLOITATION AND UTILIZATION STAGE IN CONSERVATION AREAS

WITH THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE MINISTER OF FORESTRY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to optimize Non-Tax State Revenue derived from levies on business licensing activities for the utilization of geothermal environmental services at the exploitation and utilization stage in conservation areas, it is necessary to regulate the amount of value A, value B1, value B2, and value B3 for calculating Non-Tax State Revenue;
  2. that based on the considerations as referred to in letter a and to implement the provisions of Article 4 paragraph (3) of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.