Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik atau perhitungan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik. Tarif PPJ bervariasi, dengan tarif tertinggi 10% untuk penggunaan dari PLN oleh bukan industri, 3% untuk industri dan pertambangan, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang, dengan mekanisme pembayaran sendiri atau berdasarkan ketetapan pajak. Dinas melaksanakan pendataan Wajib Pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.