For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 49/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 49 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 49 Tahun 2016 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik atau perhitungan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik. Tarif PPJ bervariasi, dengan tarif tertinggi 10% untuk penggunaan dari PLN oleh bukan industri, 3% untuk industri dan pertambangan, serta 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang, dengan mekanisme pembayaran sendiri atau berdasarkan ketetapan pajak. Dinas melaksanakan pendataan Wajib Pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.