on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 573 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Drs.Tobias Subekti dari dan Pengangkatan Drs.Hussein Kartasasmita Sebagai Penitera Majelis Pertimbangan Pajak
Also known as: Keppres 573/1961 · Keppres No. 573 Tahun 1961 · Keppres Nomor 573 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi lowongan Panitera pada Majelis Pertimbangan Pajak yang ditinggalkan oleh Drs. Tobias Subekti karena tugas belajar ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran fungsi Majelis Pertimbangan Pajak dengan menunjuk pengganti yang kompeten.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menghentikan perbantukan Drs. Tobias Subekti sebagai Panitera dan menunjuk Drs. Hussein Kartasasmita sebagai penggantinya. Drs. Hussein Kartasasmita, yang merupakan Ahli Keuangan Tingkat I pada Jawatan Pajak, ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut. Sebelum menjalankan tugasnya, ia harus diambil sumpah oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pajak.