For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Daftar Kegiatan Dan Objek Perizinan Penelitian Asing Yang Tidak Direkomendasikan

Also known as: Permen Ristekdikti 14/2017 · Permen Ristekdikti No. 14 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2017Publication Date:11 Januari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeDaftar Kegiatan Dan Objek Perizinan Penelitian Asing Yang Tidak Direkomendasikan
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Januari 2017
Publication Date11 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006, yang mengatur perizinan penelitian dan pengembangan oleh entitas asing di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyusun daftar kegiatan dan objek perizinan penelitian asing yang tidak direkomendasikan, dengan mempertimbangkan kepentingan dan keamanan nasional. Penelitian oleh peneliti asing di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang, yang diberikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan penilaian terhadap objek perizinan dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan. Daftar kegiatan dan objek yang tidak direkomendasikan disusun dengan memperhatikan aspek kemanfaatan ilmu pengetahuan, hubungan luar negeri, kelestarian lingkungan, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, agama, dan ekonomi. Evaluasi terhadap daftar ini dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun.

(-)

(-)