For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-05/MBU/04/2021 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2021Publication Date:8 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya. BUMN diwajibkan melaksanakan program ini dengan prinsip-prinsip terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabilitas. Program ini mencakup pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan kecil, serta bantuan lainnya. Direksi BUMN bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program ini. Sumber dana program berasal dari anggaran BUMN, penyisihan laba bersih, dan sumber lain yang sah. Program ini juga mengatur pembentukan Komite TJSL BUMN untuk koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program.

1. Penyaluran program kemitraan dan program bina lingkungan yang dilaksanakan oleh BUMN atau BUMN penyalur yang sudah dilaksanakan dan belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pelaksanaan penyaluran program kemitraan dan program bina lingkungan dimaksud. 2. Standar operasional prosedur Program TJSL BUMN yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)