For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 31/2016 · Permenaker No. 31 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2016Publication Date:14 Oktober 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date14 Oktober 2016
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Pindah Pensiun Pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas pindah/mutasi dalam negeri dan luar negeri serta pindah pensiun pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai perjalanan dinas pindah/mutasi, pindah pensiun, dan bantuan biaya pendidikan anak (BBPA) bagi pegawai yang ditempatkan di luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai serta keluarganya yang sah, termasuk ketentuan mengenai biaya perjalanan dan bantuan pendidikan anak.

(-)

(-)