For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: SE Kepala LKPP 24/2020 · SE Kepala LKPP No. 24 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePeningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah diharapkan berperan aktif dalam memaksimalkan penggunaan produk lokal. Kebijakan ini mengatur bahwa Produk Dalam Negeri harus diutamakan dalam pengadaan barang/jasa, terutama jika produk tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang memenuhi syarat. Selain itu, preferensi harga harus diterapkan untuk produk lokal dalam proses evaluasi harga. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk lokal jika memenuhi kriteria TKDN dan BMP tertentu. Pejabat Pengadaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang tidak menjalankan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.