on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 15/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan perlunya payung hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko penyakit, menghentikan penyebaran penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, meningkatkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi dampak sosial ekonomi.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Tim Gerak Cepat oleh Bupati untuk deteksi dini dan respon KLB/Wabah. Peraturan ini juga mengatur jenis penyakit menular dan tidak menular, serta jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Pemerintah Daerah dan Masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular serta akibat yang ditimbulkannya. Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular dilaksanakan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan perorangan.
Hak dan kewajiban masyarakat diatur, termasuk kewajiban mentaati protokol penanggulangan penyakit. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan akses informasi, melaksanakan upaya kesehatan, melaksanakan prosedur karantina/isolasi, memobilisasi sumber daya, memberdayakan masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bupati dapat melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan ekonomi dalam hal percepatan Penanggulangan KLB/Wabah.