For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penduduk

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2022Publication Date:16 Maret 2022
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Penduduk
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date16 Maret 2022
Publication Date16 Maret 2022
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, serta penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat bagi pemerintah sebagai dasar penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, serta mendukung kerjasama antar pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian penduduk yang meliputi pengendalian kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB), penurunan angka kematian dengan fokus pada ibu hamil, melahirkan, pasca melahirkan, bayi, balita, dan lansia, serta penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Masyarakat berperan serta dalam pengendalian penduduk melalui dukungan terhadap program KB, membantu mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, dan memberikan data serta informasi terkini mengenai kelahiran, kematian, persebaran, dan mobilitas penduduk.
  • Pasangan usia subur memiliki hak untuk mengambil keputusan terkait reproduksi secara bertanggung jawab, termasuk usia ideal perkawinan dan melahirkan, jarak ideal melahirkan, dan jumlah ideal anak.
  • Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi penanganan infertilitas dan fekunditas bagi pasangan suami istri atau pasangan usia subur.
  • Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, aksesibilitas antar wilayah, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

(-)

(-)