For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Makasar

Also known as: Keppres 138/1954 · Keppres No. 138 Tahun 1954 · Keppres Nomor 138 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 1954Publication Date:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Makasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 1954
Publication Date10 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Makassar. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga hakim yang memadai dalam lingkungan peradilan ketentaraan di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan lima orang perwira dari Angkatan Darat sebagai Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Makassar. Mereka adalah Mayor Ismail Judowirjo, Kapten Ardjanu, Kapten Eddy Sudardji, Kapten Umar Osman, dan Kapten Sjamsudin. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1953.

(-)

(-)