Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta tanah air, mengangkat citra daerah, memperkuat kearifan lokal, menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi, mengoptimalkan produksi lokal, serta mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan kepariwisataan. Kewenangan penyelenggaraan kepariwisataan berada pada Bupati, meliputi penyusunan rencana induk, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan pengelolaan, promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, penelitian, pemeliharaan, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (jasa perjalanan, akomodasi, makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi, daya tarik wisata, hiburan dan rekreasi, pramuwisata, pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran, konsultan, informasi, wisata tirta, spa, salon kecantikan dan pangkas rambut, atraksi wisata), perizinan usaha pariwisata (TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata), Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.