For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 10/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1994 tentang Usaha Salon Kecantikan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuas Nomor 1 Tahun 1995 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Banyumas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, memajukan kebudayaan, memperluas kesempatan berusaha, memupuk rasa cinta tanah air, mengangkat citra daerah, memperkuat kearifan lokal, menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan teknologi, mengoptimalkan produksi lokal, serta mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan kepariwisataan. Kewenangan penyelenggaraan kepariwisataan berada pada Bupati, meliputi penyusunan rencana induk, penetapan destinasi dan daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan pengelolaan, promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, penelitian, pemeliharaan, bimbingan masyarakat sadar wisata, dan alokasi anggaran. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri, destinasi, pemasaran, dan kelembagaan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (jasa perjalanan, akomodasi, makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi, daya tarik wisata, hiburan dan rekreasi, pramuwisata, pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, pameran, konsultan, informasi, wisata tirta, spa, salon kecantikan dan pangkas rambut, atraksi wisata), perizinan usaha pariwisata (TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata), Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi, tenaga kerja, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang masih berlaku dan telah dimiliki Pelaku usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelaku usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pelaku usaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP. 3. Pelanggaran kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan TDUP.