For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2008 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2008Publication Date:25 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date25 Juli 2008
Publication Date25 Juli 2008
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 11 Seri D) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan di Kota Bekasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan tugas pemerintahan umum.
  • Fungsi kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, pemberdayaan masyarakat, pengoordinasian ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pengoordinasian UPTD dan UPTB, pembinaan pemerintahan kelurahan, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
  • Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  • Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengendalian administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat.
  • Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)