For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Radio

Also known as: Perpu 9/1959 · Perpu No. 9 Tahun 1959 · Perpu Nomor 9 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:26 September 1959Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Tarif Pajak Radio
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1959
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Pajak Radio No. 12 tahun 1947.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak radio dengan kondisi keuangan negara yang berubah, terutama akibat penurunan nilai rupiah. Tarif pajak radio dinaikkan dari Rp 5,- menjadi Rp 7,50 per bulan untuk setiap pesawat penerima radio. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa penerimaan pajak dapat menutupi biaya persepsi dan biaya terkait penyiaran. Pemerintah membatasi kenaikan tarif agar tetap dapat dipikul oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki pesawat radio.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali dikenakan terhadap pengenaan pajak radio tahun 1960.

(-)