For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura

Also known as: Permentan 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 · Permentan No. 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018

Status:
Active
Effective Date:25 April 2018Publication Date:16 April 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date25 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi: - Pendelegasian pemberian Izin Pemasukan Benih kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. - Perubahan persyaratan administrasi untuk memperoleh Izin Pemasukan Benih, termasuk penambahan persyaratan *Technical Information for Commodity(s) Proposed Exporting to Indonesia*. - Perubahan persyaratan pemasukan benih untuk menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri, termasuk rekomendasi dari dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota dan asosiasi benih nasional. - Penambahan ketentuan mengenai pemasukan benih oleh pelaku usaha Hortikultura untuk pengembangan penanaman komoditas Hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). - Pendelegasian pemberian Izin Pengeluaran Benih kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. - Perubahan Lampiran Formulir IF – 02.

(-)

(-)