For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 7/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 April 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 36).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2015 ini diterbitkan dengan latar belakang dan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014 menjadi tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2014. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, pengaturan mengenai kedudukan keuangan Lurah Desa, Pamong Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga secara spesifik selain mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah terkait dengan kedudukan keuangan penyelenggara pemerintahan desa yang akan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengaturan kedudukan keuangan Lurah Desa, Pamong Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(-)