For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 4/2022 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date27 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.238.197.184.993,00, terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah: Rp. 1.198.197.184.993,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Rp. 1.086.297.184.993,00, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Netto Rp. 111.900.000.000,00.

Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, aset tidak berwujud, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)