For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Berau 3/2022 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 September 2022Publication Date:15 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date15 September 2022
Publication Date15 September 2022
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal, penggunaan, koreksi, dan saldo akhir.
  3. Laporan Operasional, yang terdiri dari pendapatan-LO, beban, surplus/defisit operasional, dan surplus/defisit dari pos luar biasa.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencakup ekuitas awal, surplus-LO, dampak kumulatif, dan ekuitas akhir.
  5. Neraca, yang terdiri dari jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan.

Laporan-laporan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)