Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas menerima pendaftaran bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta mengajukan rencana biaya pemilihan.
2. Persyaratan bagi pemilih, yaitu warga desa yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah dan tidak dicabut hak pilihnya.
3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lainnya.
4. Proses kampanye yang memberikan kesempatan kepada calon untuk menyampaikan program kerja, dengan batasan dan larangan tertentu.
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
6. Prosedur pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
7. Tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
8. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa.
9. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.
10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD.