For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Also known as: Perka BKN 19/2017 · Perka BKN No. 19 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2017Publication Date:15 September 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date03 Oktober 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam melaksanakan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengubahan nomenklatur jabatan pelaksana, yang meliputi identifikasi nomenklatur jabatan fungsional umum yang belum sesuai, pengubahan nomenklatur, kualifikasi pendidikan, dan tugas jabatan.
  2. Tata cara penambahan nomenklatur jabatan pelaksana, yang meliputi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, pengajuan usul penambahan nomenklatur kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam usul penambahan nomenklatur.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap nomenklatur jabatan pelaksana yang diusulkan harus memiliki informasi jabatan, sesuai dengan kebutuhan instansi, telah dilakukan analisis beban kerja, mencantumkan rencana penempatan, serta memiliki karakteristik dan fungsi yang spesifik serta tidak dapat diakomodir jabatan lain.

(-)

(-)