For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

Also known as: PP 16/1987 · PP No. 16 Tahun 1987 · PP Nomor 16 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1987Publication Date:27 Juli 1987
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1987
Publication Date27 Juli 1987
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Langkah ini diambil untuk menampung perkembangan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut dan untuk meningkatkan fungsi serta peranan Kota Bandung sebagai pusat pengembangan wilayah. Perubahan ini melibatkan persetujuan dari kedua pemerintah daerah yang bersangkutan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. Peraturan ini mengatur pembagian wilayah administratif baru, termasuk penataan kembali kecamatan-kecamatan yang ada, serta menetapkan batas-batas baru untuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan, pengaturan penamaan dan pemecahan desa/kelurahan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat dari perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)