For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 2/2016 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:29 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2004 Nomor 07) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2007 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 06); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 01); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 01) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 05); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rengganis Kabupaten Probolinggo (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2015 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.842.200.787.638,15 dan belanja sebesar Rp 1.879.876.712.131,81, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (37.675.924.493,66). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 299.916.727.808,59 dan pengeluaran sebesar Rp 4.034.607.550,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 295.882.120.258,59. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat total aset sebesar Rp 2.199.668.062.365,53, total kewajiban sebesar Rp 15.071.717.859,02, dan total ekuitas sebesar Rp 2.184.596.344.506,51. Laporan Operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp 255.397.346.916,07. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 260.338.814.517,64. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.184.596.344.506,51. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah juga dilampirkan.

(-)

(-)