Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.842.200.787.638,15 dan belanja sebesar Rp 1.879.876.712.131,81, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (37.675.924.493,66). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 299.916.727.808,59 dan pengeluaran sebesar Rp 4.034.607.550,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 295.882.120.258,59. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat total aset sebesar Rp 2.199.668.062.365,53, total kewajiban sebesar Rp 15.071.717.859,02, dan total ekuitas sebesar Rp 2.184.596.344.506,51. Laporan Operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp 255.397.346.916,07. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 260.338.814.517,64. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.184.596.344.506,51. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah juga dilampirkan.