on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1983 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Also known as: PP 23/1983 · PP No. 23 Tahun 1983 · PP Nomor 23 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tiga belas dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri, termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan, serta Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tiga belas bervariasi berdasarkan golongan, dengan Pegawai Negeri golongan I menerima 125%, golongan II dan III masing-masing 100%, dan golongan IV serta Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima 75% dari penghasilan bulanan. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji/pensiun/tunjangan bulan Juli 1983. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang ditempatkan di luar negeri dan tidak menerima gaji/pensiun/tunjangan di dalam negeri. Pegawai Negeri atau Pejabat Negara yang diberhentikan sementara karena dakwaan pidana tetap menerima gaji bulan ke tiga belas sesuai persentase yang ditentukan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.