For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 18/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2002Publication Date:15 Juli 2002
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Juli 2002
Publication Date15 Juli 2002
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa untuk industri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10% dari 30% Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)