For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 6/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Oktober 2005
Publication Date18 Oktober 2005
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kewajiban memiliki Izin Usaha Angkutan Jalan bagi usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum. - Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Jalan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan memiliki atau menguasai minimal sejumlah kendaraan tertentu. - Masa berlaku Keputusan Izin Usaha Angkutan Jalan adalah selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sedangkan masa berlaku Keputusan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Jalan adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. - Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk angkutan orang (bus kecil, sedang, besar) dan angkutan barang (berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan/JBB). - Tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi. - Tata cara pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika pembayaran dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali Jumlah Retribusi yang terutang.