Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban memiliki Izin Usaha Angkutan Jalan bagi usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum.
- Persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Jalan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan (bagi badan usaha), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan memiliki atau menguasai minimal sejumlah kendaraan tertentu.
- Masa berlaku Keputusan Izin Usaha Angkutan Jalan adalah selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sedangkan masa berlaku Keputusan Pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Jalan adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk angkutan orang (bus kecil, sedang, besar) dan angkutan barang (berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan/JBB).
- Tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi.
- Tata cara pembayaran retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika pembayaran dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan.