Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bangka Selatan. Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah dan nasional melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kelembagaan Koperasi: Koperasi yang masuk dalam program pemberdayaan harus berbadan hukum dan aktif. Usaha Mikro yang ingin menjadi Koperasi harus memenuhi syarat tertentu.
- Fungsi dan Peran Koperasi: Koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian daerah dan nasional yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Usaha Mikro: Usaha Mikro didefinisikan berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berperan dalam pemberdayaan. Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD untuk peningkatan kualitas SDM Koperasi dan Usaha Mikro.
- Bentuk-Bentuk Pemberdayaan: Pemberdayaan dapat berupa fasilitasi permodalan, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, keikutsertaan dalam pameran, fasilitasi sertifikasi halal dan HAKI, sosialisasi, dan pemberian penghargaan.
- Pendekatan Kelompok, Sentra, dan Klaster: Pemberdayaan dilakukan dengan pendekatan kelompok, sentra, dan klaster untuk mempercepat dan mengefisienkan pemberdayaan.
- Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang mendukung pemberdayaan melalui berbagai aspek seperti pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup Koperasi dan Usaha Mikro.
- Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
- Pendanaan: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pendanaan untuk peningkatan kualitas SDM dalam pengelolaan usaha Koperasi dan Usaha Mikro. BUMN, BUMD, dan Perseroan Terbatas menyediakan pendanaan dari anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Kemitraan dan Jejaring Usaha: Koperasi dan Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha.