Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang pedoman umum penetapan IKU. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan IKU yang menjabarkan rencana strategis dan menentukan target capaian untuk akuntabilitas kinerja. IKU harus memuat tujuan, sasaran, uraian, indikator, penanggung jawab, dan sumber data. Pemilihan IKU harus mempertimbangkan dokumen strategis yang relevan, bidang kewenangan, dan kebutuhan informasi kinerja. Pengembangan IKU harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan, dan transparansi. IKU digunakan dalam perencanaan jangka menengah, tahunan, pelaporan akuntabilitas, evaluasi, dan pemantauan kinerja.