Undang-Undang ini mengatur tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan kepada Militer Sukarela. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 serta perlunya pengaturan pensiun bagi anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi istilah-istilah seperti Militer, Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Masa Kerja, Usia Pensiun, dan Usia Tunjangan Bersifat Pensiun.
- Syarat dan perhitungan penerimaan pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan berdasarkan usia, masa kerja, dan kondisi cacat.
- Ketentuan mengenai peralihan dalam dinas antar pemerintah, masa kerja yang diperhitungkan, macam pembayaran, berakhirnya pensiun, kewajiban dan hak penerima, serta pemindahan hak pensiun.