For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 8/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSipirok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2024. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.722.619.248.952, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.607.251.832.835, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 204.392.817.520, terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 1.342.453.296.315, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 60.405.719.000, terdiri atas pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.712.619.248.952, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1.177.234.323.152, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal direncanakan sebesar Rp. 278.482.966.764, terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 3.000.000.000. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 253.901.959.036, terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 105.367.416.117, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 115.367.416.117, terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Anggaran pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000, terdiri atas penyertaan modal daerah.

Defisit anggaran sebesar Rp. 105.367.416.117 ditutupi dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)